Kamis, 06/01/2011 19:21 WIB
Gubernur Bengkulu Segera Disidang, Kejagung Kirim Surat ke Kemendagri
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
"Kita akan melayangkan surat pemberitahuan mengenai status Agusrin sebagai terdakwa pada pelaksanaan sidang Agusrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 Januari 2011 mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2011).
Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya telah melimpahkan berkas Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember lalu. Kemudian PN Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang Agusrin pada 10 Januari mendatang.
Babul menambahkan, surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa persidangan Agusrin akan segera digelar di PN Jakarta Pusat. "Jadi kita mengirimkan surat ke Kemendagri itu, sebagai pemberitahuan saja," katanya.
Agusrin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Tindakan korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 27 miliar.
Kasus ini telah ditangani Jampidsus Kejagung sejak lama. Pada 2009 lalu berkasnya dinyatakan telah lengkap (P21), namun pelimpahannya sempat tertunda karena menunggu pelantikan Agusrin. Setelah akhirnya Agusrin dilantik sebagai Gubernur Bengkulu untuk periode kedua pada 30 November lalu, Kejagung pun melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
(nvc/mok)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).
View the original article here
This post was made using the Auto Blogging Software from WebMagnates.org This line will not appear when posts are made after activating the software to full version.
0 komentar:
Posting Komentar